Apakah Super Deal Itu Asli

Apakah Super Deal Itu Asli

Apakah Trading Sama dengan Judi?

Berdasarkan penjelasan di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan, perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.

Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim.

Sebagai contoh, pertandingan sepak bola antara Inggris dan Italia pada perempat final Euro 2012 di Stadion Olimpijski. Taruhan dapat dilakukan berdasarkan analisa sejarah antara kedua tim.

Fakta-fakta yang ada menunjukkan, misalnya:

Dari statistik tersebut, seseorang pengamat lebih memilih Italia menang dibandingkan Inggris. Seorang penjudi lebih berharap Italia akan menang. Bandar pun akan memperhitungkan kemungkinan menangnya Italia untuk membuat klasifikasi taruhan. Hasil akhir, Italia menang 4-2. Hasil ini merupakan data yang dapat diolah bagi para penjudi dan bandar ketika kedua tim bertemu lagi di kemudian hari. Apakah dengan statistik tersebut Italia akan menang di kemudian hari? Menurut hemat kami, belum tentu.

Dari ilustrasi di atas, judi dan saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.

Mengenai apakah trading itu termasuk judi, Surasa Wijana dalam buku From Minus to Hero: Trading Forex for Living (hal. 8) menegaskan, jika aktivitas trading dilakukan dengan benar, maka akan menjadi sebuah bisnis, bukan permainan dan bukan pula perjudian.

Baca juga: Apakah Binomo Legal di Indonesia?

Demikian jawaban dari kami mengenai apakah trading sama dengan judi, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[4] Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023

[6] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024

[7] Surasa Wijana. From Minus to Hero: Trading Forex for Living. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2016, hal. 5

[8] Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001, hal. 5

Di saat sekarang ini judi memang secara umum dilarang di Indonesia. Game judi yang mengharuskan pemain mentransfer uang (dan bila memdapatkan uang benaran) juga tidak boleh diadakan di Indonesia. Zinga Poker si game facebook judi online (real money) terbit Eropa tahun lalu tapi sampai sekarang pun tidak ada di Indonesia. Tapi anehnya Super Deal dan Deal or no Deal bisa tayang. aku menyoroti 2 kuis ini karena kuis ini hanya mengandalkan keberuntungan tanpa skill apapun.

apakah Super deal/ deal or not deal termasuk judi? menurutku iya. Mengapa? inilah alasanku

Sudahlah, kedua acara tersebut memang sudah lolos sensor dan pesertanya kebanyakan berKTP Islam. Toh keduanya mendapatkan hak siar.

Tapi semua kembali pada kita. Mau judi silahkan, tidak ya silahkan. Toh perbuatan itu kita sendiri yang tanggung. Yang jelas perbuatan judi hukumnya haram

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Lihat Sosbud Selengkapnya

Super Deal (juga disebut dengan Super Deal 2 Miliar dan Super Deal Indonesia) adalah sebuah acara kuis Indonesia berdasarkan lisensi dari Let's Make a Deal asal Amerika Serikat, milik FremantleMedia yang sekarang bernama Fremantle, yang terspektakuler di Indonesia.

Setiap musim dari acara ini ditayangkan di antv hingga musim kelima, sedangkan sejak musim keenam hingga saat ini tayang di GTV. Versi 2022 akan menjadi yang pertama sejak program diakuisisi oleh Marcus / Glass Productions, perusahaan patungan Marcus Lemonis dari Camping World Holdings dan mantan jurnalis televisi Nancy Glass. Sharon Hall, putri pendiri Monty Hall, adalah konsultan, dan distribusi formatnya melalui Can't Stop Media. Grand prize untuk musim I, II, dan III adalah uang tunai Rp2 miliar (2.000.000 rupiah baru). Sedangkan grand prize untuk musim IV-VII bernilai ratusan juta rupiah (ratusan ribu rupiah baru).

-Di babak pertama, pak Andhika Pratama mengambil satu peserta dari tim 1 dan tim 2. Bermain di mini trading, tim 1 dan tim 2 memilih sesuatu di antara kotak, tas kecil atau amplop. Habis itu, di tawarkan oleh pak Andhika Pratama mau membuka pilihannya atau hadiah uang jutaan rupiah.

Di permainan pertama, penilaiannya. Apabila tim 1 atau tim 2 di mini trading ada yang salah satu dapet zonk, berarti tim tersebut menang. Atau sebaliknya, bila kedua tim menang. Berarti seri.

- Di babak kedua, tebak gambar. Kapten artis kedua tim membantu memilih 5 peserta di Caper(Cari Peserta), untuk memainkan permainan tebak gambar.

Setelah itu, 6 orang(5 peserta+1 kapten artis) menjawab tebak gambar yang ada di layar display dengan memencet tombol buzzer. Penilaiannya, bila tim 1 atau tim 2 menang. Akan unggul,bila imbang. Akan ada tambahan satu soal. Yang menang, kapten artis akan memilih perwakilan satu dari 5 peserta tim yang main di trading pertama bersama kapten. Sedangkan yang kalah, mendapatkan hadiah uang tunai Rp 2.000.000

- Di babak ketiga, cerdas cermat. Kapten artis kedua tim membantu memilih 5 peserta di Caper(Cari Peserta), untuk memainkan permainan cerdas cermat.

Setelah itu, 6 orang(5 peserta+1 kapten artis) menjawab soal yang diberikan oleh host dengan memencet tombol buzzer. Penilaiannya, bila tim 1 atau tim 2 menang. Akan unggul,bila imbang. Akan ada tambahan satu soal. Yang menang, kapten artis akan memilih perwakilan satu dari 5 peserta tim yang main di trading pertama bersama kapten. Sedangkan yang kalah, mendapatkan hadiah uang tunai Rp 2.000.000.

- Di babak keempat, tebak gaya. Kapten artis kedua tim membantu memilih 5 peserta di Caper(Cari Peserta), untuk memainkan permainan tebak gaya.

Setelah itu, 6 orang(5 peserta+1 kapten artis) menjawab tebak gaya yang diperagakan oleh host atau peraga yang lain dengan memencet tombol buzzer. Penilaiannya, bila tim 1 atau tim 2 menang. Akan unggul,bila imbang. Akan ada tambahan satu soal. Yang menang, kapten artis akan memilih perwakilan satu dari 5 peserta tim yang main di trading pertama bersama kapten. Sedangkan yang kalah, mendapatkan hadiah uang tunai Rp 2.000.000

- Di babak kelima,trading. Kapten artis kedua tim membantu memilih satu orang dari timnya(total 2 orang) di Caper(Cari Peserta), untuk memainkan trading. Formatnya sama dengan babak pertama. Habis itu, di tengah permainan akan ada tawaran oleh pak Andhika Pratama mau membuka pilihannya atau hadiah uang jutaan rupiah atau barang.

Di permainan kelima, penilaiannya. Apabila tim 1 atau tim 2 di mini trading ada yang salah satu dapet zonk, berarti tim tersebut menang. Atau sebaliknya, bila kedua tim menang. Berarti seri.

- Di babak keenam, END GAME. Di babak END GAME format battle 50v50 ini, untuk menentukan yang main di babak END GAME. Ditentukan oleh skor akhir di babak sebelumnya. Apabila nilainya di salah satu tim menang, maka tim tersebut akan masuk ke END GAME bersama kapten tim menebak piramida

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Trading Itu Judi? yang pertama kali dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan dipublikasikan pertama kali pada 3 September 2018, dan dimutakhirkan pertama kali pada 16 Februari 2022.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai ruang lingkup perjudian, perbedaan judi dengan saham, dan perdagangan saham.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal, baik dalam ruang fisik maupun siber, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan sebagai berikut.

Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian haruslah memenuhi unsur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3)Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar,[2] Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Adapun yang dimaksud dengan “izin” dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.[4]

Larangan Pemberian Izin Penyelenggaraan Perjudian

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.

Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Jika dilanggar, yang bersangkutan dapat dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[5]

Kemudian, ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[6]

Apakah teman teman sudah mengevaluasi kesalahan kita?

Mengevaluasi Kesalahan dalam Trading Halo sobat, kalau kita bicara soal trading, pasti ada momen di mana kita bertanya-tanya, “Apa sih yang salah?” Mungkin pernah merugi besar, atau target untung nggak tercapai, padahal sudah berusaha semaksimal...

Mengenal Forex Trading dan Saham

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trading. Dalam konteks transaksi valuta asing atau foreign exchange (“forex”), forex trading adalah kegiatan beli (buy) atau jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk mendapat keuntungan. Forex trading juga dapat diartikan sebagai kegiatan menukarkan mata yang satu dengan yang lainnya secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan.[7]

Dalam praktik, objek yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk trading tak terbatas hanya pada valuta asing, tetapi juga saham, yang mana secara garis besar, konsepsi trading forex dan saham tidak jauh berbeda.

Di Indonesia sendiri, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas (“PT”).[8] Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.

Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu PT dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Jadi, secara garis besar, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Trading Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?